Ini merupakan kedatangan pertama kali Komjen Gatot dkk ke Komnas HAM setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Koordinasi ini untuk membahas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Kapolri dan Komnas HAM
Keputusan ini terkait kasus insiden penembakan yang menewaskan ajudan Sambo, Brigadir J
Puan juga mengingatkan agar kasus pembunuhan ini diselesaikan secara transparan.
Taufan tak menyampaikan terkait materi atau gambaran apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo dalam kasus ini disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,
Ferdy Sambo ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Alasannya, Tim Khusus juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.
Motif pembunuhan Brigadir J terlalu sensitif.